AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Surabaya 2023 diusulkan naik 7,5 persen.
Dengan kenaikan 7,5 persen maka UMK Surabaya 2023 tambah Rp 350 ribu dari UMK 2022.
Kini UMK Surabaya 2023 menjadi Rp4.725.479,19.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa usulan UMK Surabaya naik 7,5 persen berpatokan pada acuan penentuan upah dari Gubernur Jatim.
"Kemarin hitungannya kita 7,5% sekitar Rp 350 sekian ribu. Jadi memang kita kemarin ditetapkan Bu Gubernur 7,5%, kita usulkan juga," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/12/2022).
Tak hanya itu, penentuan UMK Surabaya 2023 juga mengacu pada Permenaker RI No 18 Tahun 2022.
Usulan ini baru disampaikan Pemkot Surabaya ke Gubernur Jatim. Kemudian dari Pemprov Jatim mengusulkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 sudah diresmikan pada 28 November 2022.
Artikel Terkait
UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta
UMK Pekanbaru 2023 Tembus Rp 3 Juta Lebih, Nominal UMP Riau Kalah Rp 100 Ribuan
Daftar UMK Tangerang 2023, Kota Tangerang Tembus Rp4,6 Juta, Gaji Buruh di Tangerang Selatan Terendah
UMK Solo 2023 Naik 6,8 Persen Lebih Kecil dari UMP Jateng 2023, Gaji Buruh Hanya Rp2,1 Jutaan per Bulan