AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 di Kota Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen.
Usulan tersebut diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.
Dalam menetapkan usulan UMK 2023 tersebut, pihaknya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Jika kenaikan UMK Kota Tangerang 2023 sebesar 7,48 persen disetujui maka UMK Kota Tangerang menjadi Rp4.606.376,66 pada tahun depan.
Angka tersebut naik Rp320.577,76 dari UMK Kota Tangerang 2022 yang sebesar Rp4.285.798,90.
Kenaikan UMK Kota Tangerang tersebut jauh lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 yang hanya naik 6,4 persen atau setara dengan Rp2.661.280,11.
Kenaikan UMP Banten 2023 tersebut tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani oleh Gubernur Banten Al Muktabar, Senin (28/11/2022).
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11" kata Al Muktabar, dikutip dari SK tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang diterima media.
Artikel Terkait
Daftar UMK Tangerang 2023, Kota Tangerang Tembus Rp4,6 Juta, Gaji Buruh di Tangerang Selatan Terendah
UMK Solo 2023 Naik 6,8 Persen Lebih Kecil dari UMP Jateng 2023, Gaji Buruh Hanya Rp2,1 Jutaan per Bulan
TOK! UMK Surabaya 2023 Naik Rp 350 Ribu, Nominalnya Tembus Rp 4,7 Juta, UMP Jatim 2023 Kalah Jauh
Buruh FPSI Kabupaten Bandung Senang Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen, Tapi deg-degan