UMK Indramayu 2023 Naik 6,29 Persen, Nominalnya Lebih Tinggi dari UMK Kota Cirebon, Jadi Segini Gaji Buruh

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 06:39 WIB
UMK Indramayu 2023 naik 6,29 persen (Pixabay/rajam_karthik)
UMK Indramayu 2023 naik 6,29 persen (Pixabay/rajam_karthik)

AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Indramayu 2023 ditetapkan naik 6,29 persen.

Dengan kenaikan sebesar 6,29 persen maka UMK Indramayu 2023 menjadi Rp 2.541.996,72.

Ini berarti UMK Indramayu 2023 ada kenaikan Rp 150.429,57 dibanding UMK 2022.
Penetapan UMK Indramayu 2023 ini diputuskan melalui hasil musyawarah bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, menjelaskan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut, sebenarnya ada tiga opsi.

Baca Juga: Gempa Bumi Pagi Ini Guncang Kabupaten Pangandaran dengan Kekuatan 4,5 M, Tak Berpotensi Tsunami

Yakni, berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

"Akhirnya disepakati pakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Erpin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12).

Dengan menggunakan Permenaker 18/2022, maka dalam penetapan rekomendasi kenaikan UMK itu dilakukan perhitungan penyesuaian upah minimum terlebih dahulu. Yakni, inflasi (6,12) + (pertumbuhan ekonomi 0,58 x indeks tertentu 0,30), hingga diperoleh angka 6,29 persen.

Maka besaran UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.541.996,72.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Sebut UMK Kabupaten Bandung 2023 Jadi Rp3,56 Juta Naik 10 Persen

Sat ini usulan kenaikan UMK Indramayu 2023 telah dikirim ke pemerintah provinsi dan akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu pada 30 November 2022 ke provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu keputusannya pada 7 Desember 2022," tandas Erpin. 

Dengan kenaikan sebesar 6,29 persen maka UMK Indramayu 2023 lebih tinggi dari UMK Kota Cirebon 2023.
UMK Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen atau sebesar Rp 151.573,08. 

Sehingga UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp 2.456.156. 

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini