AYOCIREBON.COM - Berikut ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kepulauan Riau (Kepri) 2023.
Upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2023 telah disahkan pada 28 November 2022 lalu.
UMP Kepri 2023 naik sebesar 7,51 persen menjadi Rp3.279.194.
UMP Kepulauan Riau 2023 tersebut naik sebesar Rp229.022 dari UMP Kepri tahun ini yang sebesar Rp3.050.172.
Baca Juga: Nama Jokowi di Undangan Resepsi Pernikahan Kaesang 'Digunjing' Netizen, Ternyata Gara-gara Hal Ini
Nantinya UMP Kepri 2023 akan menjadi acuan penetapan kenaikan UMK Kepri 2023.
UMK Kepri 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Kendati masih diumumkan pada tanggal 7 Desember, namun kini sejumlah daerah di Kepri mulai memberikan usulan kenaikan UMK 2023.
Seperti UMK Kabupaten Bintan diusulkan naik sebesar 8,23 persen atau Rp300.180.
Artikel Terkait
Daftar UMK Banten 2023, Gaji UMR Tangerang Rp 4,6 Juta, Cilegon Masih Tertinggi se-Provinsi
Gaji UMR Batam 2023 Rp 4,5 Juta Tertinggi se-Provinsi, Wilayah Lain Hanya Rp 3 Juta, Cek Daftar UMK Kepri 2023
UMK Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Selisih Rp 900 Ribu dari UMP Sumut 2023, Buruh Terima Gaji Rp 3,6 Juta Lebih