AYOCIREBON.COM- Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bandung Barat 2023 tengah menjadi sorotan.
Pasalnya ada dua versi usulan kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat 2023.
Rekomendasi pertama, Pemda KBB mengusulkan UMK naik sebesar sebesar 27 persen. Sedangkan versi kedua, Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,16 persen merujuk Permenaker 18 Tahun 2022.
Terkait dengan hal ini, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan langsung memberikan klarifikasi.
Hengky Kurniawan bahwa usulan ganda tersebut bukan dari dirinya.
Baca Juga: Kisi-kisi PAS UAS dan Kunci Jawaban Soal IPS Kelas 7 SMP/MTS, Soal Pilihan Ganda 10 Nomor
Satu-satunya usulan yang ia sampaikan ke Pemprov Jabar yakni kenaikan UMK sebesar 27 persen.
Hengky menerangkan, rekomendasi UMK menjadi dua versi lantaran Kepala Disnakertrans KBB menerbitkan usulan baru atas inisiatifnya yakni sebesar 7,16 persen.
"Tidak ada dua rekomendasi yang saya keluarkan. Kadisnaker pun sudah mengakui kesalahannya, dan sudah menyampaikan ke teman-teman buruh bahwa itu inisiatif dari Disnaker," kata Hengky kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022, dikutip AyoBandung.com.
Artikel Terkait
UMK Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Selisih Rp 900 Ribu dari UMP Sumut 2023, Buruh Terima Gaji Rp 3,6 Juta Lebih
Daftar UMK Kepri 2023, UMR Batam Hanya Naik 6,97 Persen, Bintan Kenaikannya Capai 8,23 Persen
UMK Bandung 2023: UMR Kota Bandung & Bandung Barat Capai Rp 4,1 Juta, Gaji Kabupaten Bandung Rp 3,5 Juta
Daftar UMR Surabaya Raya 2023: UMK Lamongan 2023 Naik Rp100 Ribuan, Gaji di Surabaya, Gresik Jadi Rp 4 Jutaan