Hengky, menyebut rekomendasi 27 % tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bandung Barat nasib buruh. Apabila, tiba-tiba ada perubahan rekomendasi, itu di luar kewenangannya.
"Makanya saya bilang ke Kadisnaker jangan terjadi lagi, dan dia sudah mengakui kesalahannya. Dan Kadisnaker sudah mencabut rekomendasi yang 7,16 % persen itu," jelasnya.
Hengky beranggapan persoalan tersebut sudah selesai, lantaran Kadisnakertrans sudah meminta maaf dan mencabut rekomendasi itu ke Pemprov Jabar.
Meski demikian, Hengky menegaskan hal itu tidak terulang kembali. "Kalau kita mau bijak, intinya dia sudah minta maaf, ya saya maafkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KBB) Panji Hermawan mengatakan, munculnya dua versi rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tersebut karena dalam rapat pleno yang dilaksanakan dengan dewan pengupahan dead lock.
"Dalam rapat pleno dead lock karena ada 3 usulan, yaitu dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Jadi masing-masing silakan (mengusulkan) karena yang menentukan nanti hasil rapat pleno provinsi," ujarnya saat dihubungi, Senin 5 Desember 2022.
Dalam rapat pleno serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK KBB tahun 2023 naik 27 persen dengan mengacu pada survei KHL dan pengusaha mengusulkan naik 1,57 persen sesuai dengan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Kalau pemerintah merekomendasikan naik 7,16 persen dengan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 karena kita harus fatsun pada Permenaker," kata Panji.
***
Artikel Terkait
UMK Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Selisih Rp 900 Ribu dari UMP Sumut 2023, Buruh Terima Gaji Rp 3,6 Juta Lebih
Daftar UMK Kepri 2023, UMR Batam Hanya Naik 6,97 Persen, Bintan Kenaikannya Capai 8,23 Persen
UMK Bandung 2023: UMR Kota Bandung & Bandung Barat Capai Rp 4,1 Juta, Gaji Kabupaten Bandung Rp 3,5 Juta
Daftar UMR Surabaya Raya 2023: UMK Lamongan 2023 Naik Rp100 Ribuan, Gaji di Surabaya, Gresik Jadi Rp 4 Jutaan