AYOCIREBON.COM - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Gibran Rakabuming memutuskan UMK Solo 2023 naik menjadi Rp 2.174.169.
Usulan kenaikan UMK tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk disetujui.
Jika dibandingkan dengan UMK 2022 senilai Rp 2.034.810, terdapat kenaikan sekitar 6,8 persen atau Rp 139.359.
“Akhirnya kami menyetujui UMK Solo 2023 naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022,” kata Gibran, Jumat (2/12/2022), dilansir dari Suara Merdeka.
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Kota Semarang Tembus Rp 3 Juta, Kota Solo Hanya Rp 2,1 Jutaan
Dalam menetapkan UMK 2023, Pemkot Surakarta mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
“Serikat pekerja dan buruh minta kenaikan 10 persen, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta pakai PP 36/2021. Solusinya ya pakai Permenaker itu, yang Alfa 01. Jalan tengahnya ya itu,” beber Gibran.
Putusan itu dianggap solusi terbaik untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusaha.
Apalagi Gibran mengeklaim, kenaikan UMK sebesar 6,8 persen atau setara Rp 139.359 tersebut adalah yang tertinggi dibanding wilayah lain di Solo Raya.
“Ada beberapa aturan untuk menghitungnya, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng kemarin. Lihat saja di kabupaten sekitar, Solo yang paling tinggi kok,” tegas Gibran.
Jika UMK 2023 Kota Surakarta naik 6,8 persen, bagaimana dengan daerah lain di Solo Raya?
Dalam tiga tahun terakhir, UMK Karanganyar terpantau hanya mengalami sedikit kenaikan.
Meski begitu, UMK Karanganyar menduduki peringat pertama tertinggi di wilayah Solo Raya.