AYOCIREBON.COM - Simak kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Serang 2023 dan UMK Kabupaten Tangerang 2023.
UMK Serang 2023 dan UMK Kabupaten 2023 akan diumumkan secara resmi pada Rabu 7 Desember 2023.
Pengumuman UMK Serang 2023 dan UMK Kabupaten Tangerang 2023 sesuai dari arahan pemerintah pusat.
UMK Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau Rp 316.463.
Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
Jika kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 sebesar 7,48 persen disetujui maka UMK Kabupaten Tangerang pada 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2023 menggunakna perhitungan pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi di Kabupaten Tangerang.
"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," kata Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/11/2022).
Artikel Terkait
UMK KBB 2023 Direkomendasikan Naik 27 Persen, Disnaker: Sesuai Permenaker Kenaikan Upah 7,16 Persen
UMK Jawa Timur 2023 RESMI Diumumkan 7 Desember: UMR Surabaya & Gresik Rp 4,71 Juta, Upah Malang Rp 3 Jutaann
UMK Sumut 2023 Tertinggi hingga Terendah: UMK Medan Jadi Rp 3,6 Juta, Gaji Buruh Siantar Naik Rp2,7 Juta