AYOCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Berdasarkan SK Gubernur Bali tersebut ditetapkan UMK Denpasar 2023 sebesar Rp 2.994.646.
Angka tersebut lebih kecil dibandingkan usulan atau rekomendasi daeri Dewan Pengupahan Kota Denpasar yakni Rp 3.027.160.
Baca Juga: UMK Badung 2023 Naik 6,84 Persen Jadi Rp 3,1 Jutaan, Lebih Tinggi dari UMP Bali 2023
Hal itu lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan kembali, ditemukan kekeliruan dari rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar.
Di mana penghitungannya lebih dari hitungan yang menggunakan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan akhirnya dikoreksi.
Sementara itu, Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana mengatakan penetapan besaran UMK tahun 2023 ini didasarkan pada inflasi provinsi Bali.
Sarjana mengatakan, usulan awal sebesar Rp 3 jutaan sifatnya hanya rekomendasi saja.
Artikel Terkait
Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 Sebesar 6,21 Persen Dinilai Kurang, Ini Penjalasan Ketua DPC SPSI Kota Cirebon
UMK Solo Raya 2023: Kota Surakarta di Angka Rp 2,1 Jutaan, Tertinggi se-Solo Raya, Karanganyar Berapa?
Wow UMK Siak 2023 Jadi Rp3,3 Juta, Hampir Sama dengan UMK Pekanbaru 2023
Ini Besaran UMK Serang 2023 dan UMK Kabupaten Tangerang 2023, Cek Daftar Lengkap UMK Banten 2023
UMK Badung 2023 Naik 6,84 Persen Jadi Rp 3,1 Jutaan, Lebih Tinggi dari UMP Bali 2023