AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat (Jabar) akan diumumkan esok hari, Rabu 7 Desember 2022.
UMK Jabar 2023 diumumkan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebelum disahkan, sejumlah pimpinan daerah terlebih dahulu mengirim rekomendasi kenaikan UMK 2023 kepada Pemprov untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Ridwan Kamil.
Ada sejumlah wilayah di Jawa Barat yang teleh mengusulkan kenaikan UMK 2023.
Kenaikannya beda-beda setiap daerah, ada yang hanya 6 persen, namun ada juga yang lebih dari 10 persen.
Seperti misalnya UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2023 diusulkan naik sebesar 27 persen.
Angka tersebut merupakan usulan dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Dengan kenaikan 27 persen UMK KBB 2023 mengalami kenaikan hingga Rp 877 ribu.
Artikel Terkait
Alhamdulillah! UMK Jogja 2023 Dipastikan Naik, Besaran Nominalnya Diumumkan 7 Desember 2022
Besok Disahkan! UMK Cilegon 2023 Naik 9,5 Persen, UMR Tangerang 2023 Kenaikannya Hanya 7,48 Persen
UMK Sulteng 2023: Upah Morowali Utara Naik 7,78 Persen Tertinggi se-Provinsi, Beda Rp 260 Ribu dari UMK Palu