Ditetapkan Hari Ini, UMK Karawang 2023 Tertinggi, Bandung Barat Naik Rp 800 Ribuan, Cek UMK Jabar 2023

- Rabu, 7 Desember 2022 | 06:48 WIB
Ilustrasi uang - UMK Jabar 2023 (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang - UMK Jabar 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

AYOCIREBON.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Barat akan diumumkan hari ini, Rabu (7/12/2022).

Jelang penetapan UMK 2023, sejumlah daerah telah mengusulkan dan merekomendasikan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Presentase kenaikan UMK yang disampaikan setiap daerah beragam, mulai dari 6 persen hingga 10 persen. 

Baca Juga: UMK Banten 2023 Disahkan: Cilegon Tertinggi, UMK Kota Tangerang Rp 4,6 Juta, Pandeglang Rp 3 Jutaan

Bahkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 27 persen.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.

Jika kenaikan 27 persen disetujui oleh Pemprov Jabar, maka UMK KBB 2023 mengalami kenaikan hingga Rp 877 ribu.

Sementara, Kabupaten Karawang bakal menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Jawa Barat jika disetujui naik 10 persen. 

Nilai UMK 2023 di Karawang menjadi Rp 5.378.143,2.

Berikut ini beberapa daerah di Jabar yang sudah mengusulkan UMK 2023:

1. UMK Kabupaten Karawang 2023

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sudah mengirim surat rekomendasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.

Bila naik 10 persen, maka UMK Karawang tahun 2023 menjadi Rp. 5.278.143,2.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, mengalahkan Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini