AYOCIREBON.COM - Simak daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2023.
Gubernur Ridwan Kamil mengesahkan UMK Jawa Barat 2023 pada hari ini Rabu (7/12/2022).
Sebelum disahkan, sejumlah daerah terlebih dahulu mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK 2023.
Sebagian besar usulan kenaikan UMK 2023 disetujui oleh Ridwan Kamil.
Hanya ada 3 rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang akan dikoreksi.
Ketiga daerah tersebut adalah UMK Kota Banjar, UMK Kabupaten Kuningan dan UMK Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Ada Ledakan Susulan di Polsek Astana Anyar Bandung, Warga yang Dinonton Dibubarkan!
Menurut Ridwan Kamil rekomendasi kenaikan UMKK KBB 2023 terlalu tinggi dan melibihi aturan yang ada di Permenaker.
Sementara itu untuk UMK Kota Banjar terlalu rendah.
Dan UMK Kabupaten Kuningan perhitungannya masih menggunakan PP 36.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
Ia mengatakan rekomendasi Bupati Walikota yang kenaikan UMK di angka 10 persen diminta tetap terbitkan UMK dan disahkan, dan tidak dikoreksi.
Daftar UMK Jawa Barat 2023 yang diusulkan pemerintah kota /kabupaten:
1. UMK KBB 2023
Artikel Terkait
UMK Jawa Tengah 2023 Resmi Disahkan 7 Desember: UMR Semarang Tertingi, Solo Rp 2,1 Juta, Magelang Rp 1,9 Juta
UMK Banten 2023 RESMI Disahkan: UMR Tangerang 2023 Mentok Rp 4,5 Juta, Upah Cilegon Lebih Tinggi
UMK Banten 2023 Disahkan, Ini Gaji UMR Tangerang yang Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Tangsel Lebih Tinggi