AYOCIREBON.COM - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
UMP Jogja 2023 telah ditetapkan sebesar 7,65 persen atau menjadi Rp Rp1.981.782,39.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022), dilansir Suara.com.
Ia menambahkan, kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, BPS dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Sementara itu UMK Jogja 2023 telah diresmikan pada hari ini.
UMR di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi se-Provinsi.
Dan di urutan kedua adalah Kabupaten Sleman.
Berikut daftar lengkap UMK DIY tahun 2023:
1. Kota Jogja: Rp 2.324.775,50 Jumlahnya naik Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun 2022.
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22 Jumlah ini naik Rp 158.519 atau 7,92 % dari tahun 2022.
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82 Naik Rp 149.591 atau 7,8 % dari tahun 2022.
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447,15 Naik Rp 146.172 atau 7,68% dari tahun 2022.
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266. Naik Rp 149.226 atau 7,85% dari tahun 2022.
Artikel Terkait
UMK Banten 2023 RESMI Disahkan: UMR Tangerang 2023 Mentok Rp 4,5 Juta, Upah Cilegon Lebih Tinggi
UMK Banten 2023 Disahkan, Ini Gaji UMR Tangerang yang Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Tangsel Lebih Tinggi
Disahkan! Ini Daftar UMK Jawa Barat 2023 Terbaru: Karawang Tertinggi, UMK KBB & Kuningan Dikoreksi
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Dikoreksi Gubernur, Jadi Berapa Sekarang? Cek Daftar UMK Jabar Terbaru