Daftar Lengkap UMK DIY 2023, Gunungkidul Tetap Jadi yang Terendah

- Kamis, 8 Desember 2022 | 18:31 WIB
Ilustrasi uang - Daftar UMK 2023 di DIY (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang - Daftar UMK 2023 di DIY (Pexels/Ahsanjaya)

AYOCIREBON.COM - Berikut daftar lengkap UMK DIY 2023 yang telah resmi ditetapkan. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X telah menetapkan UMK DIY 2023 pada Rabu, (7/12/2022).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DI Yogyakarta tahun 2023 resmi ditetapkan berdasarkan usulan dari para Bupati dan Wali Kota. Seperti UMP Jogja 2023, UMK Jogja 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Diketahui, UMP Jogja 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen dari UMP tahun sebelumnya sehingga menjadi sebesar Rp1.981.782,39.

Baca Juga: Benarkah Ratusan Turis Batal ke Bali Gara-gara Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Disahkan? Ini Kata Ketua BTB

Meski telah mengalami kenaikan, UMK Gunungkidul 2023 tetap menjadi yang terendah se-Jogja, dengan UMK sebesar Rp2.049.266 atau kenaikannya sebesar 7,85%.

Sementara itu, sama seperti tahun sebelumnya, UMK 2023 tertinggi tetap dipegang oleh Kota Yogyakarta sebagai daerah dengan UMK sebesar Rp2.324.775,50 atau kenaikannya sebesar 7,93%.

Daftar Lengkap UMK DIY 2023

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 di DIY.

1. Kota Yogyakarta: Rp2.324.775,50, naik Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun 2022 sebesar Rp2.153.970.

2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22, naik Rp 158.519 atau 7,92 % dari tahun 2022 sebesar Rp2.001.000.

3. Kabupaten Bantul: Rp2.066.438,82, naik Rp 149.591 atau 7,8 % dari tahun 2022 sebesar Rp1.916.848.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya di Tahun 2023: Politik Dunia Memanas, Tidak Terlihat Pelangi

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.050.447,15, naik Rp 146.172 atau 7,68% dari tahun 2022 sebesar Rp1.904.275.

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.049.266, naik Rp 149.226 atau 7,85% dari tahun 2022 sebesar Rp1.900.000.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini