AYOCIREBON.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kepulauan Riau 2023 sudah ditetapkan.
Saat ini UMK Kepri 2023 sudah ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad.
Dalam daftar UMK Kepri 2023 tercatat pada UMK Batam 2023 menjadi Rp 4.500.440.
UMK Batam 2023 Rp 4.500.440 berlaku mulai 1 Januari 2023, begitu juga dengan UMK wilayah lain di Kepri 2023.
Baca Juga: Jadwal Tayang Lengkap Kupu Kupu Malam The Series Episode 4, Episode 5 hingga Tamat di Episode 7
Simak UMK Batam 2023 dan daftar lengkap UMK Kepri 2023 berikut ini:
1. UMK Kota Batam Rp 4.500.440 dengan kenaikan Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
2. UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
3. UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
4. UMK Kabupaten Bintan Rp 3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
5. UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 10 Desember 2022 Nantikan Sinetron Preman Pensiun 7
6. UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
7. UMK Kabupaten Anambas Rp 3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap UMK DIY 2023, Gunungkidul Tetap Jadi yang Terendah
UMK Medan 2023 Ditetapkan Jadi Rp 3,3 Juta Tertinggi Nomor 2 se-Provinsi, Cek UMK Sumut Berlaku 1 Januari 2023
Lengkap! Daftar UMK Kaltim 2023: UMK Balikpapan Bukan yang Tertinggi, Justru Kabupaten Ini