Hore! BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Cek Syarat Penerima dan Cara Pengambilannya

- Selasa, 10 Januari 2023 | 12:32 WIB
Ilustrasi uang - BSU Rp 600 ribu cair minggu ini. (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi uang - BSU Rp 600 ribu cair minggu ini. (Pixabay/WonderfulBali)

AYOCIREBON.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu akan kembali dicairkan pada minggu ini oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nantinya para penerima BSU bisa mencairkan uang melalui Bank BUMN atau PT Pos Indonesia.

Namun perlu diingat, tidak semua pekerja mendapatkan BSU Rp 600 ribu ini.

Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan BSU Rp 600 ribu.

Lantas apa saja syarat penerima BSU RP 600 yang akan cair pada minggu ini?

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Episode 58 Sore Ini, 10 Januari 2023: Alina Menyerah, Minta Dafri Putuskan Dirinya

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Malam Ini, 10 Januari 2023: Ben dan Starla Menikah, Arya Ragu Lakukan Hal Ini

BSU Rp600 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah naiknya harga BBM. Maka dari itu, Kemnaker akan berupaya agar pemberian BSU tepat sasaran.

Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari jumlah tersebut, Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.

***

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini