AYOCIREBON.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu akan kembali dicairkan pada minggu ini oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nantinya para penerima BSU bisa mencairkan uang melalui Bank BUMN atau PT Pos Indonesia.
Namun perlu diingat, tidak semua pekerja mendapatkan BSU Rp 600 ribu ini.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan BSU Rp 600 ribu.
Lantas apa saja syarat penerima BSU RP 600 yang akan cair pada minggu ini?
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BSU Rp600 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat di tengah naiknya harga BBM. Maka dari itu, Kemnaker akan berupaya agar pemberian BSU tepat sasaran.
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari jumlah tersebut, Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data.
***
Artikel Terkait
Jadwal Subsidi Upah BSU Desember 2022 Cair, Cek Batas Akhir Pencairan di Sini!
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Masih Bisa Cair Sebelum 20 Desember 2022, Cek Rek Mandiri, BNI dan via Pos
Cek Ini Daftar Nama Penerima BSU Tahap Akhir Rp600 Ribu Via Pospay, Sebelum Hangus pada 20 Desember 2022
Prakerja 2023 Segera Dibuka, Penerima Bansos BSU, BPUM, PKH, Sekarang Boleh Ikut Daftar