AYOCIREBON.COM - Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah akan memberikan bonus untuk PNS dengan nilai yang fantastis.
Bonus tersebut diberikan sebagai apresiasi dari pemerintah atas kinerja dan dedikasi para PNS selama ini dalam melayani masyarakat.
Pemberian bonus kepada PNS tersebut merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Nantinya bonus tersebut bakal di cairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing PNS yang sudah terdaftar sebgai calon penerima.
Baca Juga: Pindah ke PDIP, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Berikan Pernyataan Resmi
Terkain pemberian bonus kepada para PNS ini juga tertuang dalam dokumen dokumen Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Mengacu pada aturan tersebut, PNS aan mendapatkan bonus dari pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
1. Pokok gaji
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan Pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Ferry Irawan Hati-hati! Paksa Istri untuk Lakukan Hubungan Seks Ada Hukuman Penjaranya, Ini Pasalnya
Artikel Terkait
Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Jabatan Fungsional PNS Ini Tidak Dapat Diisi PPPK lho
Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Naik? Intip Rincian Gaji Pensiunan PNS, Janda dan Duda Dapat Segini
Viral Seekor Kucing Diangkat Jadi PNS di Kantor Pajak Tangerang Selatan, Punya ID Card dan Ruang Khusus
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama PNS di Tahun 2023, Catat Tanggalnya!