Bukan hanya PNS, bonus tersebut juga bakal disalurkan kepada calon PNS, namun bedanya CPNS bakal menerima gaji pokok 80 persen sudah termasuk tunjangan lainnya.
Dikabarkan pada tahun 2023 bonus dari pemerintah untuk para PNS naik sebanyak 3,3 persen, sayangnya tidak semua golongan PNS berhak mendapatkan bonus tersebut.
Dua kategori PNS yang tidak berhak mendapatkan bonus adalah PNS yang sedang cuti dan tidak dalam tanggungan negara.
PNS yang bekerja pada sebuah organisasi yang digaji juga termasuk kategori PNS yang tidak berhak mendapat transferan bonus dari pemerintah dengan nominal yang fantastis.
Bonus yang bakal diberikan untuk para PNS ini adala Gaji ke-13 dan juga Gaji ke-14 atau biasa disebut dengan THR.
Baca Juga: Daftar HP yang Dibekali Kamera 108 MP dengan Harga di Bawah Rp 4 Jutaan, Ada Infinix hingga Xiaomi
Pencairan THR pada tahun 2023 ini bakal lebih ceat dari tahun lalu, hal ini mengacu pada kalender 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri bertepatan pada tanggal 22 April 2023.
Telah disebutkan dalam Pasal 11 Ayat 1 bahwa THR berlaku paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sementara tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 pencairan Gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juli saat tahun ajaran baru.***
Artikel Terkait
Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Jabatan Fungsional PNS Ini Tidak Dapat Diisi PPPK lho
Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Naik? Intip Rincian Gaji Pensiunan PNS, Janda dan Duda Dapat Segini
Viral Seekor Kucing Diangkat Jadi PNS di Kantor Pajak Tangerang Selatan, Punya ID Card dan Ruang Khusus
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama PNS di Tahun 2023, Catat Tanggalnya!