Daftar 'Geng Ferdy Sambo' yang Bebas dari Hukuman Mati Berdasar Prediksi Pakar Hukum, Bharada E Termasuk?

- Senin, 16 Januari 2023 | 14:39 WIB
Daftar geng Ferdy Sambo yang akan bebas dari hukuman mati berdasar prediksi dari pakar hukum. (Instagram @divpropampolri)
Daftar geng Ferdy Sambo yang akan bebas dari hukuman mati berdasar prediksi dari pakar hukum. (Instagram @divpropampolri)

AYOCIREBON.COM - Berikut ini daftar geng Ferdy Sambo yang akan terbebas dari hukuman mati berdasarkan prediksi pakar hukum.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga saat ini masih bergulir.

Namun diprediksi sebentar lagi hakim akan segera mengetuk palu dan menentukan siapa geng Ferdy Sambo yang akan terbebas dari hukuman mati.

Adapun para anggota 'Geng Sambo' alias para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini tengah menanti nasib mereka di persidangan.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Malam Ini, 16 Januari 2023: Cerai dari Ayu, Niko Temukan Wanita yang Mirip Starla

Baca Juga: 5 Tips Cara Efektif Mengatasi Gangguan Kecemasan dan Panik

Ferdy Sambo (kiri) bertemu Bharada E yang digantikan pemeran pengganti kala rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo (kiri) bertemu Bharada E yang digantikan pemeran pengganti kala rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Saguling, Jakarta Selatan. (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

Publik kini menerka-nerka seberapa berat para terdakwa pembunuh Yosua akan dihukum di pengadilan. Tuntutan terhadap kelima sosok tersebut akan dibacakan beberapa waktu ke depan.

Pakar hukum beri sinyal semua anggota 'Geng Sambo' dapat hukuman maksimal, kecuali satu orang

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar turut memberikan prediksi terhadap beratnya tuntutan yang akan diberikan kepada setiap anggota 'Geng Sambo'.

Fickar menegaskan bahwa tiap anggota Geng Sambo akan mendapatkan hukuman yang maksimal kecuali satu orang. Itu berarti, hampir semua terdakwa yang terlibat dalam malam insiden penembakan maut terhadap mendiang Yosua akan dihukum mati.

Lantas, siapakah yang akan bebas dari hukuman mati?

Fickar dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023) menegaskan bahwa Bharada E dapat selamat dari regu tembak lantaran menjadi justice collaborator. Lebih lanjut Fickar menjelaskan bahwa sebagai seorang justice collaborator, Bharada E maksimal mendapatkan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut mempertimbangkan Pasal 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini