Daftar Dosa Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:01 WIB
Daftar Dosa Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Daftar Dosa Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

AYOCIREBON.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo terhindar dari tuntutan hukuman mati, namun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup terhadap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Beberkan 6 Hal yang Jadi Pertimbangan

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya.

Tuntutan tersebut sontak disambut dengan riuh publik. Sebab, tuntutan tersebut lebih ringan ketimbang hukuman maksimal yakni hukuman mati, sebagaimana merujuk dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar dosa Ferdy Sambo hingga dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

1. Bunuh Yosua dengan keji hingga menutup-nutupi

Baca Juga: Nyoman Paul Makin Cemerlang di Indonesian Idol 2023, Bikin Bunga Citra Lestari Meleleh

Dosa terbesar Ferdy Sambo tentu tak lain adalah menembak mati Yosua. Tak hanya itu, Sambo juga merumuskan skenario jahat nan culas demi menutupi tindakannya itu.

Bahkan JPU sampai menilai skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat sempurna.

Jaksa menyebut skenario Sambo telah dimatangkan sedemikian rupa dari perencanaan hingga eksekusi.

"Berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Baca Juga: 4 Kuliner Khas Kuningan yang Wajib Kamu Nikmati, Salah Satunya Untuk Kesehatan Kulit

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini