AYOCIREBON.COM – Kasus pembunuhan berencana atas korban Novriansyah Yosua Hutabarat sudah mencapai sidang pledoi. Terdakwa Richard Eliezer yang dituntut hukuman penjara 12 tahun menyampaikan nota pembelaannya.
Eliezer membacakan beberapa poin dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Beberapa diantaranya ialah permintaan maaf kepada keluarga Yosua, meminta maaf juga pada keluarga serta kapolri, titip pesan ke tunangan, dan menyerahkan masa depan kepada majelis hakim.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya, Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," kata Eliezer.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Outbound di Bandung yang Seru untuk Mengisi Liburan, Cocok untuk Semua Kalangan
Baca Juga: Setelah Mobil Listrik, Selanjutnya Pesawat Listrik Bakal Mengudara, Simak Bocorannya
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy membacakan nota pembelaan. Ronny meminta keadilan untuk Eliezer yang sudah berbicara jujur terkait skenario jahat Ferdy Sambo.
"Apakah arti keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatan dan menyesali kesalahannya," ujar Ronny.
Ronny juga sangat berharap adanya hukuman yang seadil-adilnya.
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," sambung Ronny.
(Aisy Ratutri Dedi)
Artikel Terkait
Daftar 'Geng Ferdy Sambo' yang Bebas dari Hukuman Mati Berdasar Prediksi Pakar Hukum, Bharada E Termasuk?
Beda Nasib! Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun, Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun karena Bersikap Sopan
Kamaruddin Sebut Tuntutan ke Ferdy Sambo harusnya Hukuman Mati, Putri 20 Tahun dan Bharada E 5 Https://
Sudah Jadi Justice Collaborator, Keluarga Terpukul Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun