Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Richard Eliezer: Kiranya di Palu yang Mulia Menorehkan Sejarah

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:56 WIB
Richard Eliezer dan Ronny Talapessy membacakan nota pembelaan (Tangkapan layar)
Richard Eliezer dan Ronny Talapessy membacakan nota pembelaan (Tangkapan layar)

AYOCIREBON.COM – Kasus pembunuhan berencana atas korban Novriansyah Yosua Hutabarat sudah mencapai sidang pledoi. Terdakwa Richard Eliezer yang dituntut hukuman penjara 12 tahun menyampaikan nota pembelaannya.

Eliezer membacakan beberapa poin dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Beberapa diantaranya ialah permintaan maaf kepada keluarga Yosua, meminta maaf juga pada keluarga serta kapolri, titip pesan ke tunangan, dan menyerahkan masa depan kepada majelis hakim.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya, Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," kata Eliezer.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Outbound di Bandung yang Seru untuk Mengisi Liburan, Cocok untuk Semua Kalangan

Baca Juga: Setelah Mobil Listrik, Selanjutnya Pesawat Listrik Bakal Mengudara, Simak Bocorannya

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy membacakan nota pembelaan. Ronny meminta keadilan untuk Eliezer yang sudah berbicara jujur terkait skenario jahat Ferdy Sambo.

"Apakah arti keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatan dan menyesali kesalahannya," ujar Ronny.

Ronny juga sangat berharap adanya hukuman yang seadil-adilnya.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," sambung Ronny.

(Aisy Ratutri Dedi)

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini