Selamat! KPM yang Memiliki Data KK Seperti Ini Akan Mendapat Bantuan Rp7,4 Juta Per Tahun, Ini Penjelasannya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi uang - Selamat! Bagi KPM yang Memiliki Data KK Seperti Ini Akan Mendapatkan Bantuan Rp Rp7.400.000/tahun, Simak Selengkapnya Disini (Shutterstock)
Ilustrasi uang - Selamat! Bagi KPM yang Memiliki Data KK Seperti Ini Akan Mendapatkan Bantuan Rp Rp7.400.000/tahun, Simak Selengkapnya Disini (Shutterstock)

AYOCIREBON.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp7.400.000/tahun. Untuk mengetahui lebih lanjut simak artikelnya dibawah ini.

Perlu diketahui bahwasanya bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2023 sampai sekarang belum ada informasi resmi serta mekanisme penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Namun untuk mengantisipasinya para KPM harus mempersiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari sekarang, apabila nantinya pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 tersebut dicairkannya melalui KKS secara non tunai.

Selain itu, apabila pencairan bantuan tersebut lewat PT Pos Indonesia tentu saja para KPM yang telah mendapatkan bantuan harus berada di daerah tempat tinggalnya masing-masing. Hal tersebut karena pencairan bantuan melalui kantor Pos Indonesia ini tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Membanggakan! Musisi Indonesia Sorenza Raih Penghargaan WPVR 2022 Pinnacle Award Amerika

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Episode 80 Sore ini, 1 Februari 2023: Pak Rahmat Beri Tahu Dafri soal Misi Jahat Alena

Terkait dari SK terakhir yang diterbitkan oleh Kemensos RI bahwasanya jumlah maksimal komponen ataupun anggota keluarga dalam satu KK yang bisa masuk perhitungan bantuan PKH tahun 2023 ini adalah 4 orang anggota keluarga saja. Dari empat orang tersebut terdiri dari beberapa kategori seperti berikut.

1. Ibu hamil, mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000/tiga bulan (Rp3.000.000/tahun), yang termasuk kedalam perhitungan bantuan ini adalah maksimal kehamilan yang kedua.

2. Anak balita usia 0-6 tahun, mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000/tiga bulan (Rp3.000.000/tahun). Syarat untuk mendapatkan bantuan ini yaitu maksimal dua orang balita dalam satu KK.

3. Anak SD/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp225.000/tiga bulan (Rp900.000/tahun)

4. Anak SMP/sederajat, mendapatkan bantuan Rp375.000/tiga bulan (Rp1.500.000/tahun)

5. Anak SMA/sederajat, mendapatkan Rp500.000/tiga bulan (Rp2.000.000/tahun)

6. Lansia 60 tahun keatas, mendapatkan bantuan Rp600.000/tiga bulan (Rp2.400.000/tahun). Aturan bantuan ini yaitu dalam satu KK maksimal hanya satu orang saja.

7. Disabilitas berat, mendapatkan bantuan Rp600.000/tiga bulan (Rp2.400.000/tahun). Bantuan ini maksimal satu orang dalam satu KK.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini