Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi UNSUR Selvi Amalia

- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:23 WIB
Ilustrasi kecelakaan  - Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi UNSUR Selvi Amalia  (FreeVisionPic dari Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan - Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi UNSUR Selvi Amalia (FreeVisionPic dari Pixabay)

AYOCIREBON.COM - Kompol D alias Dwi Yuniar Mukti Setiawan dimutasi oleh Polda Metro Jaya. 

Hal itu dilakukan usai Kompol D terlibat kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 januari 2023 dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Dalam surat tersebut, Kompol D, dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1, Ada Syarat Khusus, Cek di Sini!

"Mutasi ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023), dilansir dari Suara.com.

Trunoyudo menerangkan dalam memutasi anggotanya, Polda Metro Jaya pastinya telah mempertimbangkan segalanya. Selain berdasarkan prestasi atau reward, mutasi juga bisa berdasarkan hukuman atau punishment.

"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Baca Juga: Ragam Fitur WA GB Terbaru, Diantaranya Anti Blokir dan Kirim File Besar

Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Kompol D kata Trunoyudo, masih dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.

Nur Istri Siri Polisi

Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya terjalin sejak April tahun lalu.

Kompol D juga telah dinyatakan melanggar kode etik. Ia juga telah ditahan selama 21 hari di tempat khusus.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini