Baca Juga: 5 Film Zombie Korea dengan Rating Tertinggi selain Train To Busan
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sosok Nur yang merupakan istri siri dari Kompol D.
"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," kata Ramadhan. ***
Artikel Terkait
Dokter Tifa Prediksi Duel Panas Pemilu 2024: Anies-Khofifah vs Prabowo-Puan
Lengkap! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1, Ada Syarat Khusus, Cek di Sini!
Viral Guru Muda Ajak Murid Bikin Konten TikTok, Pemerhati Ingatkan Soal Izin dari Orang Tua
RANS Kembangkan Beberapa Bisnis Baru, Raffi Ahmad Ajak Masyarakat jadi Bagian Perusahaannya
Aksi Guru Cowok Pegangan Tangan dengan Murid Bikin Resah, KPAI Ingatkan Hal Ini!