Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Cianjur Melebar Jadi Isu Perselingkuhan Kompol D, Bolehkah Polisi Punya 2 Istri?

- Rabu, 1 Februari 2023 | 22:03 WIB
Intel polisi - Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi UNSUR Melebar Jadi Isu Perselingkuhan Kompol D, Bolehkah Polisi Punya 2 Istri? (AyoCirebon)
Intel polisi - Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi UNSUR Melebar Jadi Isu Perselingkuhan Kompol D, Bolehkah Polisi Punya 2 Istri? (AyoCirebon)

AYOCIREBON.COM - Kompol D resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri

Sebelumnya, Kompol D menjabat Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keputusan mutasi berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (30/1/2023).

Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi UNSUR Selvi Amalia

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

"Program Bapak Kapolda (Metro Jaya) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Kasus Kompol D

Nama Kompol D mulai mencuat berawal dari kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.

Di dalam mobil Audi A6, ada sosok wanita bernama Nur. Belakangan diketahui Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Dalam sidang kode etik, Kompol D menyebut Nur merupakan selingkuhannya. Namun ia akhirnya mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya.

Baca Juga: Kabar Gembira! BRI Kembali Berikan Beasiswa S2 untuk Jurnalis, Simak Syarat dan Ketentuannya

Lantas bolehkah polisi memiliki dua istri atau poligami?

Melansir Suara.com, berdasar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini