Pemerintah Bagikan 680 Ricecooker Listrik Gratis Bukan Hoax? Masih Terus Dimatangkan Total Anggarannya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:25 WIB
Pemerintah Bagikan 680 Ricecooker Listrik Gratis Bukan Hoax? (Pixabay/davidswidjaja )
Pemerintah Bagikan 680 Ricecooker Listrik Gratis Bukan Hoax? (Pixabay/davidswidjaja )

AYOCIREBON.COM -- Beredar kabar jika Pemerintah akan membagikan ribu penanak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat.

Bukan hanya isapan jempol semata, rencana pembagian ratusan ricecooker gratis di tahun 2023 ini pun terys dimatangkan.

Rencana pembagian 680 ricecooker gratis ini dicanangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Makanan Tradisional Khas Keraton Cirebon, Nasi Bogana Jadi Identitas Rasa Syukur

Kementerian ESDM pun mengaku terus melakukan pembahasan secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan jika rencana ini masih dibahas di internal Pemerintah terkait detail total anggarannya.

Meski begitu, Arifin menyebutkan jika rencana pembagian ricecooker gratis ini telah masuk dalam prioritas 2023.

"Penanak nasi listrik sebanyak 680 ribu unit ini masih dalam pembahasan dengan lintas terkait," kata Arifin Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Fakta Baru Terkuak, Sekeluarga di Kalideres Tewas Bukan Karena Kelaparan, Ada Sisa Bungkus Nasi

Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Edy Pratiknyo sebelumnya menyampaikan jika program ini masih digodok.

"Ini masih dalam tahap pembahasan dan belum sampai di publish bantuan e-cocking atau penanak nasi listrik," kata Edy Jumat 25 November 2022 silam.

Edy mengatakan, jika kedepannya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan mendapatkan satu unit rice cooker pemberian dari Pemerintah.

Di mana, ricecooker yang diberikan oleh Pemerintah, seperti dilansir dari Suara.com akan bernilai sekitar Rp500 ribu per KPM.

Baca Juga: Selamat! KPM yang Memiliki Data KK Seperti Ini Akan Mendapat Bantuan Rp7,4 Juta Per Tahun, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini