AYOCIREBON.COM -- Aksi guru laki-laki yang menggandeng tangan dan menarik rok siswinya turut disorot Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).
FSGI menilai tingkah guru laki-laki berpegangan tangan dengan siswinya tidak ada hubungannya dengan tujuan pembelajaran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mempertanyakan kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh sang guru.
Baca Juga: Aksi Guru Cowok Pegangan Tangan dengan Murid Bikin Resah, KPAI Ingatkan Hal Ini!
Heru juga mengingatkan, bahwa guru memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi saat tampil di hadapan publik.
"Kalau membuat konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton," terangnya Jumat 3 Februari 2023.
Berdasarkan hasil kajian FSGI, pembuatan video tersebut diduga melanggar hukum dan etika.
Di mana, yang menjadi landasa hukum adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas).
Baca Juga: Viral Guru Muda Ajak Murid Bikin Konten TikTok, Pemerhati Ingatkan Soal Izin dari Orang Tua
Terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menilai jika dari konten yang beredar terdapat unsur ekspolitasi anak.
Sebab, guru laki-laki yang menggenggam tangan muridnya itu diduga memanfaatkan para siswi SD sebagai objek konten agar lebih terkenal.
"Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan," tambahnya.
Baca Juga: Insentif 4.267 Guru Madrasah Diniyah di Indramayu Tahun 2022 Terlambat Cair, Ini Penjelasan Pemkab
Artikel Terkait
Dokter Tifa Prediksi Duel Panas Pemilu 2024: Anies-Khofifah vs Prabowo-Puan
Kompol D Dimutasi Buntut Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi UNSUR Selvi Amalia
Viral Sopir Angkot Lakukan Pelecehan, Sentuh Paha Penumpang hingga Bawa Kendaraan Ugal-ugalan
Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Cianjur Melebar Jadi Isu Perselingkuhan Kompol D, Bolehkah Polisi Punya 2 Istri?
Jadi Pemicu Gempa Garut yang Terjadi pada 1 Februari 2023, Dimana Lokasi Sesar Garsela? Simak Penjelasannya
Update! Harga BBM per 1 Ferbaruri 2023, Ada yang Naik Rp 800 dan Rp 100
Penyebab Aplikasi M Paspor Eror, Sedang ada Pembaruan?
Siswa SMA di Gresik Alami Kejang-Kejang setelah Minum Arak
Aplikasi M Paspor Error sejak 3 Hari Terakhir, Netizen Serbu Akun Ditjen Imigrasi
Gempa Terkini Guncang Pangandaran Jawa Barat dengan Kekuatan 3,5 M