Guru Viral yang Genggam Tangan dan Tarik Rok Siswi Dinilai Layak Dapat Sanksi, FSGI Singgung Hal Ini!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 12:19 WIB
Guru Viral yang Genggam Tangan dan Tarik Rok Siswi Dinilai Layak Dapat Sanksi (Pixabay/Pexels)
Guru Viral yang Genggam Tangan dan Tarik Rok Siswi Dinilai Layak Dapat Sanksi (Pixabay/Pexels)

AYOCIREBON.COM -- Aksi guru laki-laki yang menggandeng tangan dan menarik rok siswinya turut disorot Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).

FSGI menilai tingkah guru laki-laki berpegangan tangan dengan siswinya tidak ada hubungannya dengan tujuan pembelajaran.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mempertanyakan kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh sang guru.

Baca Juga: Aksi Guru Cowok Pegangan Tangan dengan Murid Bikin Resah, KPAI Ingatkan Hal Ini!

Heru juga mengingatkan, bahwa guru memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi saat tampil di hadapan publik.

"Kalau membuat konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton," terangnya Jumat 3 Februari 2023.

Berdasarkan hasil kajian FSGI, pembuatan video tersebut diduga melanggar hukum dan etika.

Di mana, yang menjadi landasa hukum adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Viral Guru Muda Ajak Murid Bikin Konten TikTok, Pemerhati Ingatkan Soal Izin dari Orang Tua

Terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menilai jika dari konten yang beredar terdapat unsur ekspolitasi anak.

Sebab, guru laki-laki yang menggenggam tangan muridnya itu diduga memanfaatkan para siswi SD sebagai objek konten agar lebih terkenal.

"Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan," tambahnya.

Baca Juga: Insentif 4.267 Guru Madrasah Diniyah di Indramayu Tahun 2022 Terlambat Cair, Ini Penjelasan Pemkab

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini