AYOCIREBON.COM-- Paspor merupakan kartu identitas bagi warga negara saat berkunjung ke luar negeri baik untuk tujuan wisata, bekerja, maupun umroh.
Cara membuat paspor di Indonesia bisa dilakukan secara online. Direktorat Jendral Imigrasi kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aplikasi M Paspor untuk membuat paspor baru, perpanjangan, maupun pergantian karena rusak.
Semua latanan paspor saat ini hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M Paspor.
Berikut ini 8 tahapan cara membuat paspor melalui aplikasi M Paspor
1. verifikasi NIK
Pengguna tinggal menyiapkan persyaratan foto KTP dan KK
2. Isi data formulir kuisioner mencakup tujuan pembuatan paspor apakah untuk bisnis, wisata atau bekerja, termasuk alamat yang dituju
Baca Juga: Aplikasi M Paspor Error sejak 3 Hari Terakhir, Netizen Serbu Akun Ditjen Imigrasi

3. unggah berkas dokumen KTP, KK, dan Izasah atau akta lahir surat kawin
4. Lengkapi data pendukung termasuk ibu kandung dll
5. Tambah pemohon jika mauenambahkan secara kolektif maksimal 3.
6. Pilih kantor imigrasi terdekat, pilih tanggal dan jam
7. Setelah itu akan keluar biaya yang harus dibayarkan ke bank
8. Datang sesuai jadwal ke kantor imigrasi yang dipilih
Artikel Terkait
Mau Bikin Paspor di Kantor Kecamatan? Cek Jadwalnya
Jadi Pemohon Termuda, Bayi di Cirebon Ini Beroleh Paspor Gratis
Cara Praktis Buat Paspor di Cirebon Tanpa Harus Antri Pendaftaran
Syarat Buat Paspor Online maupun Manual, Serta Biayanya Terbaru
Cara Cepat Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon, Lengkap Biaya Penerbitannya
Penyebab Aplikasi M Paspor Eror, Sedang ada Pembaruan?
Aplikasi M Paspor Error sejak 3 Hari Terakhir, Netizen Serbu Akun Ditjen Imigrasi
Ada Pembaruan, Aplikasi M-Paspor Masih Sulit Diakses, Loading Terus dan Request Timeout