AYOCIREBON.COM - Calon jemaah umroh wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu yang perlu disiapkan yakni paspor.
Ya, paspor merupakan kartu identitas bagi warga negara saat berkunjung ke luar negeri baik untuk tujuan wisata, bekerja, maupun umroh.
Permohonan pengajuan paspor untuk umroh dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat.
Selain itu membuat paspor juga bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Khusus Dewasa Tayang di Netflix, Ada 365 Days hingga Fifty Shades of Gray
Direktorat Jendral Imigrasi kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aplikasi M Paspor untuk membuat paspor baru, perpanjangan, maupun pergantian karena rusak.
Pemohon cukup mengunduh M Paspor di Play Store maupun App Store untuk membuat paspor.
Saat melakukan pengajuan paspor melalui aplikasi M Paspor, pemohon dapat menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Sebelum membuat paspor, siapkan terlebih dahulu sejumlah dokumen berikut ini di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
- Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota
Artikel Terkait
Penyebab Aplikasi M Paspor Eror, Sedang ada Pembaruan?
Aplikasi M Paspor Error sejak 3 Hari Terakhir, Netizen Serbu Akun Ditjen Imigrasi
Ada Pembaruan, Aplikasi M-Paspor Masih Sulit Diakses, Loading Terus dan Request Timeout
8 Langkah Mudah Cara Buat Paspor Baru untuk Umroh dan Wisata melalui M-Paspor