Kabar Penting! 6 Golongan Ini Tidak Akan Terima Bansos PKH dan BPNT 2023, Simak Daftarnya!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:10 WIB
 6 Golongan Ini Tidak Akan Terima Bansos PKH dan BPNT 2023 (Pexels/Ahsanjaya)
6 Golongan Ini Tidak Akan Terima Bansos PKH dan BPNT 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

AYOCIREBON.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pengumuman penting terkait penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini. Ada 6 golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan Sosial (Bansos) dan PKH tahun 2023.

Pengumuman tersebut melalui surat yang diturunkan pada tanggal 5 Januari 2023 lalu oleh Kemensos RI dengan nomor b-5/ms/di.02/1/2023 sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahap 1 dan tahap 3.

Surat ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Dari hasil pemeriksaan BPK RI bansos tahap 1 dan 3, masih banyak pelanggaran yang ditemukan terhadap penyaluran bansos bantuan Langsung Tunai (BLT) baik itu bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun PKH yang telah diturunkan sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair Bulan Februari, Segera Cek Daftar Penerima untuk Dapatkan Bansos

Dalam temuan ini, penyaluran BLT minyak goreng, BPNT hingga PKH yang masih banyak tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, masih banyak orang-orang yang tidak berhak menerima akan tetapi mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah.

Agar lebih jelas, berikut dibawah ini hasil temuan BPK RI mengenai penyaluran bansos dan BLT tahap 1 dan 3 tahun 2022.

1. Program bantuan BLT minyak goreng telah terindikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja diatas minimum UMP/UMK, penerima meninggal dunia, telah mempunyai usaha yang terdaftar dalam Administrasi Hukum Umum (AHU), dan juga penerima merupakan pendamping sosial. Dalam artian seluruh bantuan ke pihak-pihak tersebut telah tersalurkan.

2. Penerima Program BPNT yang terindikasi sebagai ASN, tenaga kerja dengan upah di atas UMP dan UMK, memiliki jabatan atau usaha yang sudah terdaftar di AHU, penerima telah meninggal dunia dengan status bantuan tersalurkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Penerima BPNT dan PKH Berkesempatan Dapat Bansos Senilai Rp750.000, Simak Selengkapnya Disini!

3. Penerima PKH terindikasi sebagai ASN, memiliki usaha terdaftar AHU, penerima kategori mampu berdasarkan data penghasilan BPJS Ketenagakerjaan, penerima meninggal yang telah diterbitkan akta kematiannya. Seluruh penerima di atas telah mendapatkan bantuan atau status bansos tersalurkan.

Berikut golongan yang tidak akan mendapatkan bansos tahun 2023

Dari hasil temuan BPK RI yang telah disebutkan di atas, bahwasanya Kemensos RI telah mengeluarkan himbauan kepada bupati/walikota serta seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia agar tidak mengusulkan masyarakat yang telah memenuhi golongan yang terdapat di bawah ini.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 1 2023 Telah Disalurkan Ke 2 Daerah Ini, Simak Selengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini