Apakah Sisa Denda Tilang Kendaraan Bermotor Bisa Diambil Kembali? Jawabannya: Bisa, Ini Caranya!

- Senin, 6 Februari 2023 | 13:44 WIB
Apakah Sisa Denda Tilang Bisa Diambil? Jawabannya: Bisa, Ini Caranya!
Apakah Sisa Denda Tilang Bisa Diambil? Jawabannya: Bisa, Ini Caranya!




AYOCIREBON.COM - Simak cara mengambil sisa denda tilang berikut! Kini, mekanisme pembayaran denda tilang makin mudah. Biasanya, para pelanggar lalu lintas membayar denda tilang melalui bank.

Akan tetapi, saat diputuskan hakim, denda tilang tidak selalu berlaku maksimal, artinya masih terdapat sisa uang dari penilangan tersebut. Jadi, apakah sisa denda tilang bisa dikembalikan?

Jawabannya, bisa. Saat putusan pengadilan menetapkan denda tilang lebih kecil dari denda maksimal, penyidik akan menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut.

Namun, pelanggar dianjurkan untuk segera mengambilnya. Hal itu karena sisa denda yang tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun akan disetorkan ke kas negara. Berikut ini cara mengambil sisa denda tilang.

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE


Cara Mengambil Sisa atau Kembalian Denda Tilang

1. Pertama, buka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat putusan denda dan biaya perkara tilang.

Cara mengambil denda sisa tilang
Cara mengambil denda sisa tilang

2. Masukkan No. Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan juga No Register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai.

3. Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.

4. Jika sesuai, klik tombol "AMBIL SISA TITIPAN"

5. Setelah itu, unduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

6. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat. Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Baca Juga: Aplikasi M-Paspor Masih Perbaikan, Dirjen Imigrasi Minta Maaf, Buka Layanan Manual Walk In

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini