AYOCIREBON.COM - Setelah melewati jalan yang panjang, akhirnya hasil sidang vonis dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan oleh hakim.
Sidang vonis telah diputuskan oleh hakim ketua Iman Wahyu Santoso terhadap dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hasil sidang vonis, Ferdy Sambo dikenai hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J. Hasil vonis tersebut terbukti lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga memberikan tanggapannya mengenai Pasal 100 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berisi mengenai hukuman mati bisa dibatalkan jika berkelakuan baik.
"Di Pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ungkap Hotman Paris dikutip dari Instagram @insta_julid pada 14 Februari 2023.
Berikut isi draft lengkap RUU KUHP Pasal 100:
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Ibunda Yosua Langsung Menangis Saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
7 Hal Memberatkan yang Bikin ferdy Sambo Dihukum Mati, Salah Satunya Ogah Mengakui Pembunuhan
Hakim Ketua Mendapat Banyak Ucapan Terima Kasih dan Doa Usai Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Terima Vonis Hukuman Mati, Nikita Mirzani Diejek Tak Lagi Punya Bekingan