AYOCIREBON.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan hukuman mati Ferdy Sambo ini, disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Keputusan hakim yang menetapkan hukuman mati ini karena Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana.
Sementara itu, terkait hukuman mati yang dijatuhkan, nantinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Melansir Hukum Online, dalam UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa akan memberitahu terpidana tentang rencana hukuman mati.
Melakukan bimbingan rohani terlenih dahulu
Sebelum dieksekusi, terdakwa juga akan mendapatkan bimbingan rohani terlebih dahulu. Nantinya, terdakwa akan diberikan pakaian bersih sederhana berwarna putih. Selama perjalanan menuju lokasi, terdakwa akan didampingi rohaniawan.
Untuk proses eksekusi, nantinya ada sejumlah regu penembak sebanyak 12 orang yang diberikan senjata. Di antara 12 senjata, akan ada 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa. Terdakwa juga akan diikat ke sebuah tiang.
Namun, sebelum melakukan proses penembakan, selama proses penembakan, kurang lebih selama 3 menit terakhir, terdakwa masih akan terus ditenangkan oleh rohanian. Setelah bimbingan diberikan oleh rohanian, wajah terdakwa akan ditutup dengan kain berwarna hitam.
Proses eksekusi
Para pengeksekusi nantinya akan diminta menembak bagian jantung yang telah diberi tanda oleh dokter. Setelah itu, Jaksa Eksekutor akan memberikan isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan di jantung terdakwa.
Setelah itu, Komandan Pelaksana meminta regu penembak melakukan eksekusi hukuman mati. Untuk dokter sendiri, nantinya akan kembali mengecek apakah ada tanda-tanda kehidupan dari terdakwa. Jika masih hidup, akan dilakukan penembakan ulang.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Jika Berkelakuan Baik? Ini Aturan yang Tertera dalam RKUHP Baru
Bukan Putri Candrawathi atau Polisi, Sosok Ini yang Akan Dampingi Ferdy Sambo sebelum Dieksekusi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Trisha Bikin Terenyuh, Kenang Momen Bareng Orangtua: I Love You
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Putri Langsung Putar Lagu Gugur Bunga 'Siapakah Kini Pelipur Lara'