AYOCIREBON.COM - Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang selama ini menjadi misteri diungkap di sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam sidang tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun bui bagi Putri Candrawathi.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Hakim Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sederet pertimbangan hakim berdasarkan berbagai keterangan saksi hingga terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Kisah Isra Miraj, Perjalanan Nabi Muhammad SAW Menuju Sidratul Muntaha dan Awal Mula Perintah Sholat
Pembacaan pertimbangan itu dimulai sejak Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam pertimbangannya, hakim akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang banyak menjadi pertanyaan publik.
Selama proses persidangan, motif pembunuhan Yosua memang jadi pertanyaan. Ferdy Sambo sendiri mengaku ia membunuh Yosua karena merasa direndahkan harkat dan martabatnya setelah mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Putri sendiri juga tetap kukuh dengan pernyataannya bahwa dirinya dilecehkan bahkan sampai diperkosa oleh Yosua di rumah Magelang. Meski anehnya, tak ada bukti visum dilakukan oleh Putri.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Kecewa Tetap Bantah Terlibat dan Bakal Banding
Hingga akhirnya pada sidang vonis Senin kemarin, hakim mengungkap bahwa pengakuan Putri Candrawathi ada kekerasan seksual justru tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), dilansir dari Suara.com.
Hakim Wahyu Iman Santoso justru menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu yakni didasari rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Yosua.
Hakim Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrwathi," jelasnya.
Artikel Terkait
Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal Jika Berkelakuan Baik? Berikut Penjelasan Lengkap yang Tertera dalam RKUHP Baru
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Jika Berkelakuan Baik? Ini Aturan yang Tertera dalam RKUHP Baru
Bukan Putri Candrawathi atau Polisi, Sosok Ini yang Akan Dampingi Ferdy Sambo sebelum Dieksekusi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Trisha Bikin Terenyuh, Kenang Momen Bareng Orangtua: I Love You
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Putri Langsung Putar Lagu Gugur Bunga 'Siapakah Kini Pelipur Lara'
Bukan Keluarga, Ferdy Sambo Bakal Ditemani Sosok Ini saat Eksekusi, Diikat di Tiang dan Ditembak Jantungnya