AYOCIREBON.COM - Setelah melewati jalan yang panjang, akhirnya hasil sidang vonis 5 terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan oleh hakim.
Sidang vonis telah diputuskan oleh hakim ketua Iman Wahyu Santoso pada 13-15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, telah diputuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo yaitu hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Hasil sidang vonis Richard Eliezer yaitu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman penjara 1 tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Youtube Kompas TV.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang meringankan yaitu Bharada E sudah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J, menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan Richard Eliezer yaitu hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Terdapat pihak yang tidak terima atas hasil sidang vonis sehingga adanya kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Richard Eliezer langsung diamankan oleh pihak LPSK, bahkan sebelum sidang ditutup dan hakim meninggalkan ruangan.
Dari sebelum dimulainya sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dijaga ketat oleh petugas keamanan, dari mulai di ceknya barang pengunjung hingga adanya sekat. Selain itu, pengunjung yang datang ke sidang pun dibatasi untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas dalam ruang sidang.
(Aisy Ratutri Dedi)
Artikel Terkait
Daftar 'Geng Ferdy Sambo' yang Bebas dari Hukuman Mati Berdasar Prediksi Pakar Hukum, Bharada E Termasuk?
Beda Nasib! Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun, Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun karena Bersikap Sopan
Kamaruddin Sebut Tuntutan ke Ferdy Sambo harusnya Hukuman Mati, Putri 20 Tahun dan Bharada E 5 Https://
Sudah Jadi Justice Collaborator, Keluarga Terpukul Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J