Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:05 WIB
Ekspresi Richard Eliezer setelah diputuskan hasil vonis. (Tangkapan layar/Youtube Kompas TV)
Ekspresi Richard Eliezer setelah diputuskan hasil vonis. (Tangkapan layar/Youtube Kompas TV)

AYOCIREBON.COM - Setelah melewati jalan yang panjang, akhirnya hasil sidang vonis 5 terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan oleh hakim.

Sidang vonis telah diputuskan oleh hakim ketua Iman Wahyu Santoso pada 13-15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, telah diputuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo yaitu hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Hasil sidang vonis Richard Eliezer yaitu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 187 Malam Ini, 15 Februari 2023: Mama Hakim Amuk Novia Lagi Pacaran

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman penjara 1 tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Youtube Kompas TV.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang meringankan yaitu Bharada E sudah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J, menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan Richard Eliezer yaitu hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Terdapat pihak yang tidak terima atas hasil sidang vonis sehingga adanya kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Richard Eliezer langsung diamankan oleh pihak LPSK, bahkan sebelum sidang ditutup dan hakim meninggalkan ruangan.

Dari sebelum dimulainya sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dijaga ketat oleh petugas keamanan, dari mulai di ceknya barang pengunjung hingga adanya sekat. Selain itu, pengunjung yang datang ke sidang pun dibatasi untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas dalam ruang sidang.

(Aisy Ratutri Dedi)

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal TPPU Panji Gumilang, Mahfud MD Sampaikan Ini

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 20:26 WIB