Hasil Sidang Bhrada E: Divonis Ringan, Hakim Minta Eliezer Perbaiki Perilaku Karena Masih Muda

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:25 WIB
 Hasil Sidang Bhrada E: Divonis Ringan, Hakim Minta Eliezer Perbaiki Perilaku Karena Masih Muda (pmjnews.com)
Hasil Sidang Bhrada E: Divonis Ringan, Hakim Minta Eliezer Perbaiki Perilaku Karena Masih Muda (pmjnews.com)


AYOCIREBON.COM-- Hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E sudah diketuk hakim.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengeluarkan air mata setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Suara.com.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh

Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.


Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Divonis Ringan

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini