AYOCIREBON.COM-- Hasil sidang seluruh terdakwa pembunuhan kasus Brigadir J atau yoshua Hutabarat kelar sudah.
Lima terdakwa yang terlibat perencanaan dan pembunuhan sudah divonis hakim.
Terbaru, Bharada E yang merupakan eksekutor penembak Brigadir J justru divonispaling ringan karena dinilai sudah mau bekerjasama.
Berikut rekapitulasi hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang menyedot perhatian banyak orang
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh
Ferdy Sambo : Hukuman mati
Putri Candrawathi : 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf : 15 tahun
Ricky Rizal : 13 tahun
Richard Eliezer : 1 tahun 6 bulan
Baca Juga: TOK! Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya divonis paling berat yaitu hukuman mati, dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dituntut penjara 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Potret Kondisi Terkini Pilot Peswat Susi Air yang Disandera KKB, akan Dilepas Jika Papua Merdeka
Serunya DIGI Playlist Love Festival 2.0, Hadirkan Kolaborasi Lintas Genre
Kemeriahan Hari Pertama DIGI Playlist Love Festival 2.0
Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 187 Malam Ini, 15 Februari 2023: Mama Hakim Amuk Novia Lagi Pacaran
NCT DREAM Umumkan Tanggal dan Kota untuk Tur 'The Dream Show 2: In A Dream'
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh
Hasil Sidang Bhrada E: Divonis Ringan, Hakim Minta Eliezer Perbaiki Perilaku Karena Masih Muda
Status Justice Collaborator Bharada E Akhrinya Berdampak Vonis Ringan
6 Alasan Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan