Tok! Segini Biaya Haji 2023 yang Disepakati Pemerintah dan DPR, Berikut Rinciannya

- Kamis, 16 Februari 2023 | 07:05 WIB
Biaya Haji 2023 (Pixabay/konevi)
Biaya Haji 2023 (Pixabay/konevi)

AYOCIREBON.COM - Setelah melewati proses yang alot, Komisi VIII DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan biaya haji 2023. 

Simak rincian besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2023 atau 1444 Hijriah, dalam artikel ini.

Dari hasil rapat kerja antara panitia kerja (panja) haji Komisi VIII DPR dengan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama di gedung DPR RI, disepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637,26.

Besaran tersebut lebih rendah dari semula yang diajukan BPIH sebesar Rp 98.893.909.

Baca Juga: Raffi Ahmad Semakin Lebarkan Sayap Bisnis, Beli Perusahaan Taksi Konvensional?

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Itu artinya, nantinya setiap jemaah yang akan berangkat haji tahun 2023 dikenakan biaya Rp49,8 juta.

"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata Yaqut di Jakarta pada Rabu (15/2/2023), dilansir dari Suara.com

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Jadi Berapa? Rp 69 Juta atau Rp 49 Juta? Cek Infonya di Sini

Sementara itu, bagi jemaah yang sudah lunas tetapi masih tertunda beribadah haji di tahun 2020, disepakati adanya afirmasi khusus.

"Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, usulan awal pemerintah bermula dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Lantaran itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen. Tetapi, setelah melalui serangkaian pembahasan, kemudian muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Baca Juga: IPW Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati: Hanya Mengikuti Suara Publik, Itu Tidak Layak

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini