Simak! Poin-poin Penting Kebijakan Ibadah Haji 2023: Mulai dari Biaya, Katering hingga Kuota Jamaah Haji

- Kamis, 16 Februari 2023 | 10:05 WIB
ilustrasi haji - Simak! Poin-poin Penting Kebijakan Ibadah Haji 2023: Mulai dari Biaya, Katering hingga Kuota Jamaah Haji (Pexels/Yasir Gürbüz)
ilustrasi haji - Simak! Poin-poin Penting Kebijakan Ibadah Haji 2023: Mulai dari Biaya, Katering hingga Kuota Jamaah Haji (Pexels/Yasir Gürbüz)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI telah menyepakati perihal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. 

Kesepakatan ini berhasil diambil setelah melewati proses yang cukup alot dalam Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Dari rapat tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan. 

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta per Jemaah, Bagaimana Jika Sudah Lunas dan Tertunda Keberangkatannya?

Salah satu yang cukup menyita perhatian yakni tentang besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah. 

Nantinya setiap jemaah yang akan berangkat haji tahun 2023 dikenakan biaya Rp49,8 juta.

Selain itu ada beberapa kesepakatan lain yang tak kalah penting, seperti masa tinggal jamaah di Arab Saudi, layanan katering jamaah, hingga biaya hidup atau living cost. 

Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi yakni 40 hari.

Baca Juga: Nagita Slavina Bagikan iPhone untuk Seluruh ART, Warganet Sampai Berliur Karena Iri

Sementara katering yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali, dan living cost disepakati ada di angka 750 riyal. 

Berikut poin-poin kebijakan ibadah haji 2023 yang dirangkum AyoCirebon.com dari laman resmi NU:

Biaya Haji 2023
Biaya Haji 2023 (Pixabay/konevi)

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26

2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BIPIH meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini