Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Beri Pesan Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:40 WIB
Nikita Mirzani protes Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani protes Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto/Instagram)

AYOCIREBON.COM - Nikita Mirzani ikut buka suara terkait vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.

Menurut Nikita Mirzani vonis hukuman itu tidak tepat diberikan kepada Ferdy Sambo.

Nikita Mirzani bahkan memberikan pesan menohok kepada hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

"Sampein sama hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lo kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?," ujar Niki dikutip dari Channel Youtube Sekilas Seleb, Jumat (17/02/2023).

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 190 Malam Ini, 18 Februari 2023: Arjuna dapat Teror dari Sosok Ini

Baca Juga: Thariq Halilintar Umumkan Putus Cinta di Hari Ulang Tahunnya, Kakak Fuji Langsung Buka Suara

Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Tangkapan layar/Youtube Kompas TV)

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga protes karena Bharada E divonis hukuman ringan.

Padahal menurutnya kesalahan Bharada E jauh lebih berat dibandingkan dengan kesalahan Ferdy Sambo.

"Percuma jadi hakim sekolah tinggi-tinggi. Masak disupport oleh rakyat jelata Indonesia, kau sudah terlena. Ngadi-ngadi kau kasih hukuman. Yang enggak mau nembak kau kasih hukuman 15 tahun. Yang nembak kau kasih hukuman 1 tahun 8 bulan. Dari mana itu hitung-hitungannya?," ujarnya.

Nikita Mirzani menilai bahwa Bharada E seharusnya mendapatkan hukuman berat karena dia yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengatakan bahwa Bharada E telah menerima uang bayaran dari kejahatan yang sudah ia lakukan.

Baca Juga: Sinopsis Rindu Bukan Rindu Episode 25 Sore Ini, 18 Februari 2023: Devan Akhirnya Tahu Rindu KW adalah Kasih

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini