Berapa Batas Usia Pensiun PNS 2023? Gajinya Bisa Capai Rp4 Juta per Bulan

- Senin, 6 Maret 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi penerima gaji pensiunan pns. Berapa Batas Usia Pensiun PNS 2023? Gajinya Bisa Capai Rp4 Juta per Bulan (kaimanakab.go.id)
Ilustrasi penerima gaji pensiunan pns. Berapa Batas Usia Pensiun PNS 2023? Gajinya Bisa Capai Rp4 Juta per Bulan (kaimanakab.go.id)

AYOCIREBON--- Berapakah batas usia seorang PNS bisa pensiun? Pasalnya, kini Gaji pensiun PNS bisa mencapai Rp4 juta bagi golongan tertentu.

Pada  2023 Ini, besaran gaji pensiun PNS Rp4 juta bisa didapatkan oleh pegawai negeri sipil atau PNS/ASN yang memasuki purnabakti.

Gaji purna bakti PNS alias pensiunan sebesar Rp4 juta bagi golongan tertentu bisa didapatkan jika sudah memasuki masa usia pensiun. Untuk itu ketahui pula, berapa usia pensiun PNS bagi beberapa jabatan tertentu.

Baca Juga: Terbaru Gaji Pensiunan PNS untuk Lulusan SD hingga S3, Nominalnya Naik Rp 2 Juta hingga Rp 5 Jutaan?

Lantas gaji pensiun sebesar Rp4 juta bisa dikantongi untuk golongan berapa? Berikut batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan di dalam aturannya?

PP Nomor 18 Tahun 2019 telah mengatur berapa besaran gaji pensiun PNS ketika sudah tidak aktif menjalankan tugasnya.

Pada golongan 1A, gaji pensiun yang diterima adalah mulai daRi Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900. Sementara untuk janda dan duda untuk golongan 1A sebesar Rp1.170.000.

Baca Juga: Segini Besaran Pensiunan Golongan I-IV, Bisa Terima Rp4 Juta per Bulan

Sedangkan untuk gaji pensiun PNS yang mencapai Rp4 juta ada pada golongan 4E. Rentang besaran gaji pensiun PNS untuk golongan 4E mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900. Sementara untuk pensiun janda atau duda pada golongan 4E menerima gaji pensiun sebesar Rp1.293.600 hingga Rp2.124.500.

Mengenai usia pensiun PNS menurut aturan yang telah ditetapkan yakni sebagai berikut:

- Usia pensiun 58 tahun bagi pegawai dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

Baca Juga: Anggaran Gaji PNS Naik, Apakah Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik? Cek Besaran Terbarunya Mulai Golongan I-IV!

- Usia pensiun 60 tahun diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- Usia pensiun 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini