AYOCIREBON.COM--Para aparatur sipul negara alias ASN atau PNS segera memperoleh gajo ke-13 dan THR pada tahun ini.
Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 akan segera cair, dan akan diberikan pada penerima ini. Simak selengkapnya tulisan ini untuk mengetahui siapa saja penerima THR dan gaji ke 13.
Kabar gembira bagi penerima THR dan gaji ke 13.
Pasalnya, THR dan gaji ke 13 akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Kabar terbarunya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menganggarkan THR dan gaji ke 13 untuk penerima yang telah ditetapkan.
Lantas, siapa saja penerima THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan oleh pemerintah?
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiun Dini PNS, Benarkah Capai Rp 1 Miliar? Ini Panduan Lengkap Cara Menghitungnya
Berikut siapa saja penerima THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan oleh pemerintah, dikutip dari ayobandung.com
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
4. Kepala dan wakil kepala daerah.
5. Pimpinan dan anggota DPRD.
6. Pimpinan BLUD
Artikel Terkait
Banding Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tentang Kehormatan, Hak Purnawirawan dan Uang Pensiunan
Perbedaan Uang Pensiunan DPR dan PNS, Ternyata Lebih Besar PNS
Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Ada Kenaikan? Intip Bocoran Rinciannya
Daftar Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2023 yang Dikabarkan Naik
Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Naik? Intip Rincian Gaji Pensiunan PNS, Janda dan Duda Dapat Segini
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023, Plus Janda Duda, Mulai Rp1,5 Hingga Rp4,4 Juta
Full Senyum! Segini Gaji PNS dan Pensiunan Golongan I hingga VI
Segini Besaran Pensiunan Golongan I-IV, Bisa Terima Rp4 Juta per Bulan
Anggaran Gaji PNS Naik, Apakah Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik? Cek Besaran Terbarunya Mulai Golongan I-IV!
Terbaru Gaji Pensiunan PNS untuk Lulusan SD hingga S3, Nominalnya Naik Rp 2 Juta hingga Rp 5 Jutaan?