Mario Dandy Baru Berhenti Menganiaya David Setelah Dengar Ada Emak-Emak Teriak "Woy"

- Senin, 6 Maret 2023 | 16:15 WIB
Mario Dandy Satrio. (Instagram/__broden)
Mario Dandy Satrio. (Instagram/__broden)

AYOCIREBON.COM -- Dari keterangan polisi, disampaikan bahwa Mario Dandy baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan "Woy," dari seoran emak-emak

Rupanya emak-emak yang meneriaki Mario Dandy dan rekannya dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah ibu dari R, teman David.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan kronologi emak-emak berinisial N, ibu dari teman David.

Baca Juga: Misteri Suara Wanita Teriak 'Woy' saat Mario Dandy Aniaya David, Disebut Jadi Penyelamat, Ini Sosoknya

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R,"  ujar Trunoyudo.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy, meneriakkan kata 'free kick'.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki belum lama ini.

Kasus penganiayaan anak pejabat DJP terhadap putra anggota Banser NU sendiri susah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Soal Kasus Pengeroyokan Mario Dandy, Hotman Paris Sarankan Keluarga David Tuntut Hingga Triliunan!

Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).

Dikutip dari Suara.com Senin 6 Maret2023, hasil gelar perkara menyatakan, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gaya Hidup Kakak Mario Dandy Disorot, SosokChristofer Dhyaksadarma Ternyata Sederhana?

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini