AYOCIREBON.COM -- Dari keterangan polisi, disampaikan bahwa Mario Dandy baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan "Woy," dari seoran emak-emak.
Rupanya emak-emak yang meneriaki Mario Dandy dan rekannya dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah ibu dari R, teman David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan kronologi emak-emak berinisial N, ibu dari teman David.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy, meneriakkan kata 'free kick'.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki belum lama ini.
Kasus penganiayaan anak pejabat DJP terhadap putra anggota Banser NU sendiri susah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Soal Kasus Pengeroyokan Mario Dandy, Hotman Paris Sarankan Keluarga David Tuntut Hingga Triliunan!
Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Dikutip dari Suara.com Senin 6 Maret2023, hasil gelar perkara menyatakan, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gaya Hidup Kakak Mario Dandy Disorot, SosokChristofer Dhyaksadarma Ternyata Sederhana?
Artikel Terkait
Bocoran Tantangan Top 6 MasterChef Indonesia Season 10 Sore Ini: Fahmi Menahan Air Mata di Depan Juri
Catheez Sebut Sosok Ini Adalah Wakil Presiden Indonesia Sekarang, Kaesang Pangarep Auto Panik, Takut Diomelin
Daftar Pemenang Sinemart Awards 2023, Pemain Tajwid Cinta Borong Penghargaan
Fuji Pamer Rumah Baru, Komentar Thariq Halilintar Banjir Like
Putri Ferdy Sambo Sebut Vonis yang Dijatuhkan kepada Kedua Orang Tuanya Tidak Adil, Singgung soal Anak
Anggaran Gaji PNS Naik, Apakah Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik? Cek Besaran Terbarunya Mulai Golongan I-IV!
Berapa Batas Usia Pensiun PNS 2023? Gajinya Bisa Capai Rp4 Juta per Bulan
Masih Ingat Rio Ramadhan Mantan Pacar Kekeyi? Kini Punya Jabatan Mentereng di Sulawesi Selatan
Dituding 'Tilep' Uang Sumbangan dari Raffi Ahmad untuk Indra Bekti, Aldila Jelita Buka Suara
Asik, Jelang Puasa THR dan Gaji PNS ke-13 Segera Cair, Simak Jadwalnya