Cair April 2023, ini Bonus Tunjangan yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Bikin Istri Happy

- Selasa, 7 Maret 2023 | 05:17 WIB
Mulai Cair April 2023, ini Bonus Tunjangan yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Bikin Istri Happy       (menpan.go.id)
Mulai Cair April 2023, ini Bonus Tunjangan yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan, Bikin Istri Happy (menpan.go.id)

 

AYOCIREBON--- Bakal Cair bulan April 2023, sejumlah tunjangan telah disiapkan pemerintah untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun ini.

Beberapa tunjangan yang disiapkan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tersebut kabarnya akan cair pada April 2023 untuk seluruh ASN di Indonesia.

Tentunya setelah para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan menerima sejumlah tunjangan berikut ini, rekening mereka auto gendut alias langsung tajir.

Kabar baiknya pada tahun 2023 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dengan nominal yang lebih besar dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Segini Besaran Pensiunan Golongan I-IV, Bisa Terima Rp4 Juta per Bulan

Lantas berapakan nominal tunjangan yang bakal diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun ini ? simak ulasan berikut ini.

Perlu diketahui, tunjangan ini telah dicairkan rutin setiap setahun sekali dan oleh pemerintah, dan pada tahun ini kabarnya bakal cair di bulan April mendatang.

Anggaran tunjangan yang bakal diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini telah masuk dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian Keuangan.

Selain itu juga telah termuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Adapun pemberian tunjangan ini telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 beserta teknis pencairannya.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS 2023 Naik Jutaan Rupiah? Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Setiap tahunnya semua PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.

Berikut ini deretan tunjangan yang bakal diberikan kepada para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2023:

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini