Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Sri Mulyani Pecat dari Kemenkeu

- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:17 WIB
Rafael Alun Trisambodo (twitter.com/@mantriss)
Rafael Alun Trisambodo (twitter.com/@mantriss)

AYOCIREBON.COM -- Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KemenkeuRafael Alun Trisambodo resmi dipecat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan alasan pemecatan Rafael Alun lantaran pelanggaran disiplin yang berat.

Baca Juga: Tok! Rafael Alun Trisambodo Dipecat Sebagai PNS Kementrian Keuangan!

Keputusan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan setelah pihak Kemenkeu melakukan investigasi secara mendalam.

"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat," kata Awan Selasa 7 Maret 2023.

Namun, Awan tak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran displin berat apa yang telah dilakukan Rafael Alun hingga berakhir dipecat.

Rafael Alun diketahui merupakan orang tua Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayan terhadap Cristalino David Ozora, putra salah satu petinggi GP Ansor. 

Baca Juga: PPATK Blokir Sekaligus Rekening Rafael Alun Trisambodo, Istrinya, Mario Dandy, dan Ernie Meike

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyan dikutip dari Suara.com.

Sri Mulyani menyebut dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya.***

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini