Waduh, Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Masih Dibahas, Nunggu Diumumkan Presiden

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:28 WIB
Ilustrasi Pencairan THR PNS 2023 (@sinaranupdate)
Ilustrasi Pencairan THR PNS 2023 (@sinaranupdate)

 

AYOCIREBON.COM-- Jadwal pencairan THR PNS 2023 ternyata masih dibahas. Hal ini pun membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga TNI/Polri bikin dag dig dug.

Pasalnya, Kementerian Keuangan masih membahas dengan sejumlah instansi terkait perihal pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 2023 ini.

Kementerian Keuangan yang punya anggaran pun masih melakukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait hal ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan setelah proses diskusi di internal, maka pihaknya bakal menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkan secara langsung.

"Nani, Tunggu diumumkan Presiden," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip dari Suara.com.

 Baca Juga: Nominal THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Golongan I dapat Rp2 Jutaan, Golongan IV Sampai Rp6 Juta

Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menyebutkan THR pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan tiap tahun.

Namun, untuk besarannya saat ini masih dihitung dari jumlah PNS yang ada. Selain itu, akan diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kinerja (tukin) pun belum diputuskan.


"Itu juga masih dibahas dan nantikan masih perlu didiskusikan dan nanti arahan presiden akan seperti apa," jelasnya.

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 Akan Segera Cair, Simak Jadwalnya


DPR dan pemerintah sebelumnya telah menetapkan belanja pegawai pada tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Belanja pegawai pada tahun ini sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Jika melihat angka kenaikan belanja pegawai, maka diprediksi nominal THR dan gaji 13 PNS 2023 juga akan mengalami kenaikan.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini