AYOCIREBON.COM-- Begini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi guru PPPK yang lulus seleksi tahun 2022, perlu mempersiapkan berkas untuk pengisian .
Anjuran ini diberikan oleh Kemendikbud guna memastikan kelengkapan dokumen dari pelamar yang dinyatakan "LULUS".
Berikut adalah beberapa persyaratan berkas yang harus disiapkan oleh guru PPPK:
- Pas photo terbaru dengan ketentuan pakaian formal (kemeja putih) latar belakang foto merah.
- Scan ijazah asli.
- Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani peserta dan bermaterai 10.000.
Surat Pernyataan 5 poin tanda tangan peserta dan bermaterai, isinya tentang:
a. Peserta tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
b. Peserta tidak pernah diberhentikan secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
c. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk juga pegawai BUMN/BUMD).
d. Tidak berstatus CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI, Polri.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau ditempatkan di Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Daftar Nama Guru Honorer Lolos Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Scan Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya ditandatangani dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau ditandatangani pejabat yang berwenang pada badan lembaga.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya 2023 ASN Segera Cair, Segini Besarannya!
Pastikan untuk mengisi dan melampirkan semua persyaratan dengan lengkap dan benar. Proses pengisian DRH dan kelengkapan berkas dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https/sscasn.bkn.go.id untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal pengisian DRH NI PPPK sudah dirilis oleh Kemdikbud, yaitu dari tanggal 11 sampai dengan 30 April 2023. Sedangkan usul penetapan NI PPPK jadwalnya pada tanggal 24 April sampai dengan 18 Mei tahun 2023.
Persyaratan tersebut kemungkinan berbeda untuk setiap daerah atau lembaga/instansi yang menyelenggarakan seleksi PPPK 2022. Informasi resmi bisa merujuk ke website resmi masing-masing instansi/lembaga.
Baca Juga: Selamat! Ini Daftar Nama Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Klik Disini
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Artikel Terkait
Miliki 25 Wahana Permainan, Saloka Theme Park Pilihan Wisata Saat Liburan di Semarang
Indra Sjafri Tolak Laga uji Coba Timnas Indonesia U-22 di Luar Negeri, Ini Alasannya.
Perhutani Jabar Didemo Pecinta Lingkungan dan Pecinta Alam Buntut Kerusakan Ekosistem di Ranca Upas
Wow! Gugatan Bakhtiar Rosyidi untuk Erick Thohir dan Bos Telkom Soal Proyek Fiktif Bisa jadi Pidana Korupsi
Sinetron Baru SCTV Bidadari Surgamu Tayang Perdana Hari Ini, Rizky Nazar Adu Akting dengan Salshabilla Adriani
Sinopsis Drama Korea Save Me, Angkat Cerita Tentang Aliran Sesat Mirip Dokumenter In The Name of God
Hasil RUPST BRI 2023: Bagikan Dividen Rp43,49 Triliun dan Tetapkan Pengurus Baru
Sinopsis Sinetron Terbaru SCTV Bidadari Surgamu, Tayang Perdana Hari Ini Pukul 18.00 WIB
Top 9 Indonesian Idol 2023 Malam Ini Tema Original Soundtrack Movie, Ini Daftar Judul Lagu yang Dibawakan
Sedang Tayang: Link Streaming Persebaya vs Persib Bandung Klik Disini