Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara soal Kabar Pernikahan dan Perceraian Alshad Ahmad, Ini Katanya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:29 WIB
Raffi Ahmad buka suara soal kabar pernikahan Alshad Ahmad. (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)
Raffi Ahmad buka suara soal kabar pernikahan Alshad Ahmad. (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

AYOCIREBON.COM - Raffi Ahmad akhirnya buka suara terkait kabar perceraian dan pernikahan sang sepupu, Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.

Sebagai seorang sepupu, Raffi Ahmad justru mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait permasalahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa tersebut.

Kendati demikan, Raffi Ahmad berharap agar masalah yang saat ini dihadapi oleh Alshad Ahmad bisa segera selesai.

"Mana aku tahu, aku nggak tahu, ya," jawab Raffi Ahmad, saat ditemui di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Malam Ini, 21 Maret 2023: Hakim & Novia Damai, Jeffrey Kembali ke Rumahnya

Baca Juga: Tiara Andini Sudah Tahu Pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa? Cuitan soal Selingkuh Tuai Sorotan

"Alshad, didoain, semoga apa pun masalahnya cepat selesai," kata Raffi Ahmad.

Kabar pernikahan antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa ini terkuak setelah beredarnya daftar persidangan cerai yang sedang berlangsung di akun base Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023).

Dalam daftar tersebut tertulis nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg sedang menjalani sidang di Ruang Sidang 5.

"Cerai talak," bunyi keterangan dalam foto tersebut.

Menilik data Duduk Perkara, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menikah pada 30 September 2022 secara siri dan resmi bercerai pada akhir Desember 2022.

Cerai talak tersebut diajukan oleh Alshad Ahmad pada 11 November 2022.

Dan yang membuat publik kembali heboh, Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa dalam kondisi hamil 8 bulan.

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan, akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak dapat melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam," bunyi keterangan dalam Duduk Perkara.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini