Pemerintah Kota Jakarta Barat Atur Jam Buka Tempat Hiburan, Hormati Bulan Ramadhan!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 04:35 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Barat Atur Jam Buka Tempat Hiburan (pexels.com/@tim-mossholder)
Pemerintah Kota Jakarta Barat Atur Jam Buka Tempat Hiburan (pexels.com/@tim-mossholder)

AYOCIREBON.COM -- Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah  Kota Jakarta Barat melarang tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, spa, hingga rumah pijat beroperasi.

Larangan yang tertuang dalam  Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tersebut berlaku sejak sehari sebelum Ramadhan.

Dalam  Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 menjelaskan tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi berharap agar pengusaha hiburan malam di wilayahnya bisa mematuhi aturan.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Dedi Rabu 22 Maret 2023.

Larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Selain itu, pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Sebagai berikut;

Baca Juga: Link Download Gratis Jadwal Imsakiyah 2023 PDF Kabupaten Cirebon Tanggal 1-30 Ramadhan 1444 H

• Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;

•  Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;

• Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;

• Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini