AYOCIREBON.COM-- Para pelaku dan pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umroh berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.
Belakangan diketahui agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Akibat perbuatannya, ratusan jemaah umrah telantar di Tanah Suci dan tak bisa kembali ke Tanah Air. Sementara nilai kerugian yang diderita Jemaah mencapai Rp91 miliar.
Baca Juga: Thariq Halilintar Jalani Ibadah Umroh, Doa Apa untuk Fuji di Tanah Suci?
Seperti apa kasus penipuan Jemaah umrah tersebut?
Polisi tetapkan tiga tersangka, termasuk pasutri
Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara
Kasus penipuan jemaah umrah ini terungkap berkat laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka menerima kabar adanya jemaah umrah asal Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.
Setelah menetapkan tiga tersangka, kepolisian lalu menjerat mereka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun ancaman hukuman yang menjerat para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN
Artis R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Robby Purba Langsung Buat Klarifikasi
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Arkhan Fikri Curhat Pilu di Akun Instagram Ganjar Pranowo
Diejek Ridwan Kamil Cari Cuan dari Ejekan, Kiky Saputri Didoakan Susi Pudjiastuti Bisa Jadi Gubernur
FIFA Coret Indonesia, Hokky Caraka Kecam Ganjar Pranowo: Mau Rintis Karir, Eh Dihancurin Sama Bapak
Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB
Bikin Semringah! Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2023 Bisa Capai Rp 8 Juta, Ini Perhitungannya
Soal SNBT 2023, Jumlah Soal, Jenis Soal dan Jadwal Tes UTBK
Bikin Mewek, Ini Tanggapan 3 Pemain Naturalisasi usai FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta