Tiga Pelaku Penipuan Travel Umroh PT Naila Syafaah Terancam 10 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi. Penipuan jamaah umrah kembali terjadi yang diduga dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) (pixabay)
Ilustrasi. Penipuan jamaah umrah kembali terjadi yang diduga dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) (pixabay)

AYOCIREBON.COM-- Para pelaku dan pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umroh berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.

Belakangan diketahui agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Akibat perbuatannya, ratusan jemaah umrah telantar di Tanah Suci dan tak bisa kembali ke Tanah Air. Sementara nilai kerugian yang diderita Jemaah mencapai Rp91 miliar.

Baca Juga: Thariq Halilintar Jalani Ibadah Umroh, Doa Apa untuk Fuji di Tanah Suci?

Seperti apa kasus penipuan Jemaah umrah tersebut?

Polisi tetapkan tiga tersangka, termasuk pasutri

Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka

Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Baca Juga: Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Kasus penipuan jemaah umrah ini terungkap berkat laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka menerima kabar adanya jemaah umrah asal Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.

Setelah menetapkan tiga tersangka, kepolisian lalu menjerat mereka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini